MANAJEMEN BADAN USAHA KOPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar
“manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make
decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis).
Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber
daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung
jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
· Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut UU
No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”.
2. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
∂ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
∂ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
∂ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
∂ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
∂ Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas
dan wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
ü Mewakili
koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
ü Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
ü Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4. Pengawas
a)
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
·
Bertugas melakukan
Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan
dan kebijaksanaan Pengurus.
·
Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·
Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan
usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
c. Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha,
kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative
3.
Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4.
Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar