BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
JENIS JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
1. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannyaKoperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
2. Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN]
·
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMN
di Indonesia
Perusahaan perseroan
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas
nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero
yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada
RUPS.
Pada
beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh
publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
·
Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk
BUMN
·
Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
·
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Ada
dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri
perum:
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang
dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
perjan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
direktur jenderal departemen yang bersangkutan
·
Status
karyawannya adalan pegawai
negeri
Pada
saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah
dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
·
Perjan
yang beralih status menjadi persero
·
Perjan
yang beralih status menjadi perum
·
Perjan
Pegadaian (sekarang
telah beralih status lagi menjadi persero)
·
Perjan
yang beralih status menjadi badan layanan umum
·
Perjan
yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Badan usaha milik daerah
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai
berikut:
·
Pemerintah
daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·
Melayani
kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai
sumber pemasukan negara
·
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
pendirian BUMD:
·
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·
Mengejar
dan mencari keuntungan
·
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan
lemah
.
Manfaat
BUMN:
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
3. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara
harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Sekutu
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling dikit.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uangatau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk
ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
·
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk
ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang
telah disetorkan.
Prosedur
Pendirian]
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
Tanggung
Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19
KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak
terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang
Berakhirnya
Persekutuan[
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH
Perdata)
Kelebihan
& Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer
·
Mudah
proses pendiriannya.
·
Kebutuhan
akan modal dapat lebih dipenuhi.
·
Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·
Dari
segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik,
karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun
mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
·
Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung
jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan
firma.
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian
PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia
Tbk, dan lain-lain.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan
dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat
menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen.Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar
sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan
lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan
yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar