Senin, 07 November 2016

etika bisnis

Nama  : Savira Salsabila
Kelas   : 4EA13
Npm    : 18213322
Etika Bisnis
Royal Ahold merupakan salah satu perusahaan jasa ritel dan perusahaan pelayanan makanan terbesar. Pada tahun 1989, Ahold mengalami transisi dari perusahaan keluarga menjadi perusahaan profesional. Dalam menjalankan bisnisnya, royal ahold telah menjalankan etika bisnis. Royal ahold telah menjalankan prinsip otonomi yang merupakan salah satu prinsip dimana perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban di dunia bisnis. Dalam bisnisnya, royal ahold telah menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan dengan memberikan produk-produk dengan kualitas terbaik. Royal Ahold juga menerapkan prinsip saling menguntungkan dimana pada tahun 2001 Royal Ahold menghasilkan lebih dari 1000% tingkat pengembalian bagi para pemegang saham dan memiliki kapitalisasi pasar sebesar €30,6 miliar pada November 2001. Selain itu, Ahold juga melakukan akuisisi pada sejumlah perusahaan kecil yang mengalami kerugian besar. Royal Ahold pun menjalankan prinsip integritas moral yaitu Royal Ahold selalu menjaga hubungan baik dengan para investor hingga membuat Ahold menjadi yang terbaik di kelasnya dan Ahold dapat membentuk proses keyakinan pasar.
Pada tahun 2003, Ahold menderita krisis, pemegang saham kehilangan seluruh tingkat pengembalian yang dihasilkan sejak tahun 1989. Pada periode berikutnya, perusahaan mengalami kekacauan berupa kegagalan strategi, kecurangan akuntansi, penempakan profesional manajemen, dan pengajuan litigasi dari seluruh dunia. Kekacauan yang dialami oleh Ahold merupakan akibat dari tidak dijalankannya prinsip kejujuran dalam bisnisnya. Berdasarkan GAAP Belanda pada tahun 1990, goodwill yang dibeli dalam akuisisi langsung dibebankan kepada ekuitas dan tidak mempengaruhi laba. Sebaliknya, sampai tahun 2001, US GAAP diperlukan goodwill yang dikapitalisasi pada neraca dan diamortisasi melalui laporan laba rugi selama periode tidak melebihi 40 tahun. Ahold mengandalkan akuisisi tersebut untuk mencapai tujuan pertumbuhan 15% pendapatan tidak termasuk amortisasi goodwill.
Pada tahun 2002 dan 2003, perusahaan menghadapi tiga pelanggaran peraturan akuntansi: kewajiban kontrak tersembunyi, manipulasi melalui konsolidasi usaha patungan dan penipuan dengan vendor rabat. Ahold mengakui bahwa perusahaannya tidak secara transparan mengungkapkan secara signifikan neracanya terkait dengan usaha bersama. Deloitte dan Touche telah mendeteksi malasah pada US Food dan mengungkap skala masalah selama audit tahun 2002. Deloitte hanya ditunjukan surat dan menandatangani surat yang bahwa Ahold memiliki kontrol penuh atas usaha bersama tersebut. Kecurangan ini disebabkan oleh CEO Van Der Hoeven dan former CEO Michiel Meurs. CEO melakukan kecurangan keuangan dengan melebih-lebihkan laba lebih dari €1 miliar terutama di penjualan di US. Kecurangan ini dilakukan dari tahun 1999-2002.
Coso Framework
  • Control environment
Kepemilikan Ahold mengalami masa transisi dari perusahaan keluarga menjadi perusahaan manajemen profesional. Sebelum adanya penambahan manajemen profesional, keluarga heijn menggunakan semua sarana hukum untuk mempertahankan kendali perusahaan. Selain itu, pada Ahold tidak ditemukannya prinsip kejujuran sehingga menimbulkan potensi fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak internal.
  • Risk assessment
Adanya perbedaan hasil antara strategi dan catatan keuangan antara di Belanda dan US GAAP (prinsip akuntansi secara umum) yang melaporkan laba meningkat namun disisi lain, tidak adanya informasi mengenai laporan keuangan tahunan Belanda. Pada risk assessment ini, manajemen profesional terlalu mengabaikan resiko sehingga tanpa disadari langkah yang mereka ambil dengan maksud untuk memperoleh keuntungan justru malah menyebabkan kerugian yang cukup besar hingga membuat perusahaan mengalami kepailitan.
  • Control Activities
Ahold melakukan analisis keuangan untuk mempertahankan permintaan untuk saham Ahold. Ahold membuat kebijakan dividen yang terdiri dari dividen pilihan yaitu dividen tunai atau dividen saham dari persentase yang telah ditetapkan oleh Ahold.
  • Information and communication
Dalam hal informasi dan komunikasi, ahold tidak transparan dalam mengkomunikasikan informasi terhadap para pemegang saham terkait dengan tanggung jawab internal control.
  • Monitoring
Tidak ada kebijakan mengenai internal control itu sendiri, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak internal untuk melakukan fraud.

Minggu, 02 Oktober 2016

Etika Bisnis dalam Perusahaan

ETIKA BISNIS DAN PENERAPAN ETIKA BISNIS  DALAM PERUSAHAAN
A.
I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS

Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
                   
II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
                           
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

III. PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS

Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi             
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran                                                                    
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu  antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, danbertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

Sumber :
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html



B.
Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis

- Profil PT.Djarum, tbk

PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret).
PT Jarum adalah salah satu jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia. Namun dahulu PT Jarum adalah sebuah perusahaan perseorangan karna didirikan oleh seorang Oei Wie Gwan. PT. Djarum memiliki, 5 nilai-nilai inti dalam pengembangan perusahan. Nilai-nilai itu adalah .Fokus pada pelanggan, Profesionlisme, Organisasi yang terus belajar, Satu Keluarga, Tanggung Jawab Sosial.

- Tahun Berdirinya

Rokok kretek adalah sebuah produk yang racikannya ditemukan oleh H. Djamhari (Kebangsaan Indonesia) pada tahun 1880 di kota Kudus (Kudus kota keretek). Saat itu H. Djamhari adalah seorang perokok dan ia sering merasa sesak napas. Saat ia menderita sesak, ia menggunakan minyak cengkeh untuk mengobati penyakitnya. Hingga suatu ketika ia mencoba meracik daun tembakau dan bunga cengkeh untuk rokoknya

- Fokus pada pelanggan.

Pelanggan merupakan bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan, tanpa ada pelanggan, tanpa ketertarikan pelanggan terhadap produk yang telah diproduksi, perusahan akan mandet. PT.Djarum selalu mengutamakan agar pelanggan selalu puas terhadap produknya, dengan memberikan harga yang relatif rendah meskipun keuntungan yang dicapai berkurang, hal ini diatasi dengan peningkatan hasil yang baik dan jumlah penjualan, selain itu juga PT.Djarum memberikan dana kepada beberapa pelanggan untuk memasarkan produknya sehingga tercipta hubungan yang sangat dekat.

- Keuangan

PT Djarum system upah harian. Untuk upah harian, Jerih payah buruh pabrik ini memang terbilang kecil bagi ukuran gaji buruh di Jakarta. Mereka dibayar dengan upah perjam sekitar Rp.9.750/per 1.000 batang buat satu grup yang terdiri dua orang tersebut. Tetapi biasanya, satu grup bisa membuat 3.000 batang dalam waktu kurang dari 4 jam. PT Djarum untuk tahun 2006 menyentuh 6,99 milyar rupiah. Jumlah itu didapati lewat omset perbungkusnya mencapai angka 23,66 milyar rupiah/perhari. Sementara itu, produksinya tahun lalu tercatat sekitar 38,36 unit milyar dengan asumsi sekitar 127,87 batang/perhari.

- Bidang Usahanya

PT. Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Bidang usaha yang digeluti oleh PT Djarum tidak lain dan tidak bukan ialah rokok. Dalam sehari perusahaan ini mampu menghasilkan omeset sekitar 23,66 milyar rupiah/perhari, karna sasaran penjualanya tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di Austria, Polandia, Prancis, Spanyol, Portugal, Turki, Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Brazil, Jepang, Malaysia, Kanada, Usa dll.

Komentarnya : Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. saya sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut saya dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku bisnis.

Sumber :


  
Contoh Perusahaan Yang Berbisnis Tanpa Etika

Kasus I

Produk HIT


Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah memberi peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.


Kasus II

TELKOMSEL DAN XL

Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.


Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

SUMBER : http://punyafariz.blogspot.co.id/2016/01/penerapan-etika-bisnis-dalam-perusahaan.html

Selasa, 19 April 2016

korupsi indonesia

Berita tentang korupsi mungkin sudah sering kita dengar sehari-hari di surat kabar, televisi, radio, dan media publikasi lain. Maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
            Korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Belanda koruptie, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli filosofi sampai tertulis di dalam UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
            Para pelaku korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunya untuk mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri.
Banyak alasan dan sebab mengapa mereka melakukan korupsi. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat, jiwa Pancasila yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yang masih rendah.
Salah satu korupsi yang sangat parah adalah di dunia pendidikan. Banyak bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak huni masih dipakai untuk sekolah. Atap, dinding, kursi, bahkan meja pun banyak yang sudah tidak layak pakai. Contohnya keadaan sekolah dasar yang tidak jauh dari ibu kota Jakarta. Bangunan gedung sekolah yang hampir rubuh masih ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti dengan program yang tepat pula. Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target minimum untuk lulus ujian, membangun sekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid berprestasi di ajang nasional maupun internasional. Sekolah unggul dan siswa berprestasi hanyalah di titik-titik tertentu saja, namun kenyataannya di sebagian besar daerah, khususnya kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah.
Dalam Pasal 31, antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. Sederhananya, anak Indonesia tidak boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar. Namun apa yang terjadi kenyataannya, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan karena masalah biaya.
Lalu bagaimana dengan bangunan gedung pendidikan di daerah miskin dan terpencil? Kemana larinya dana pendidikan itu? Bukankah gedung pendidikan juga merupakan hal yang fital di dunia pendidikan. Oleh karena itu perlunya peninjauan kembali tentang keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2011 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN mengamalkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektifitas pemberantasan KKN sebagaimana diamalkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN, serta berbagai peraturan Undang-Undang yang terkait. Sehingga para KPK diberi perlindungan untuk secepatnya mngurus adanya tindak korupsi di Indonesia.

sumber :http://crhiry.blogspot.co.id/2012/10/contoh-artikel-korupsi-di-bidang.html