PENDIDIKAN DI INDONESIA
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN : EMILIANSYAH BANOWO
NAMA : SAVIRA SALSABILA
KELAS : 2EA13
NPM :18213322
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan
kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga
Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas
tentang pengertian hak serta pengertian kewajiban pada pasal 31 tentang hak
mendapatkan pendidikan . Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak
retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Jakarta, 4 maret 2015
Penyusun
Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii
Bab I :
latar belakang ………………………………………….……………………1
Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
Bab II : Pembahasan.............................................................................3
Bab III : Penutup
Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
Referensi ……………………………….…………………………………….9
Bab III : Penutup
Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
Referensi ……………………………….…………………………………….9
Latar belakang
Pendidikan
adalah upayamengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi
fisikpotensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan
dapatberfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah
cita-citakemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan.
organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
adalah tugas dari dosen sehingga kita dapat mengetahui hak kewajiban sebagai
warga negara yaitu kita mendapatkan hak pendidikan
Rumusan masalah
1. Isi pasal 31 tentang pendidikan dan
kebudayaan
2. Bagaimana pendidikan di Indonesia saat
ini
Pembahasan
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang
diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara
terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di
Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud),
dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas).
Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib
belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam
tahun di sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun
di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini,
pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi
ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan
juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan
tinggi.
Jenjang
Jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
Pendidikan anak usia
dini
Mengacu Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembanganjasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan dasar
sumberPendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9
(sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) selama 3 tahun.Pendidikan
dasar merupakan Program Wajib Belajar
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah
merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah
Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.
Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi
Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur
pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling
banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman
Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan
Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus,
diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang
dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Jenis
Jenis pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar
dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP),
dan sekolah menengah atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang
tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalahsekolah menengah kejuruan (SMK),
sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan
tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki
suatu profesi atau
menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian
terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma4 setara dengan program sarjana (strata
1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman
terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan
pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung
dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
Tingkat
Prasekolah
Dari kelahiran sampai
usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada umumnya tidak memiliki akses terhadap
pendidikan formal. Dari usia 3 sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman
kanak-kanak. Pendidikan ini tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan
pokoknya adalah untuk mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari
49.000 taman kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh
pihak swasta[4]. Periode taman
kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas A" (atau Nol Kecil) dan
"Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing untuk periode satu tahun.
Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia
6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah
ibtidaiyah (MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh
warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman
kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak swasta,
justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum
yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar negeri" atau
"madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia]. Sama halnya dengan
sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia, para siswa harus belajar
selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan ini. Beberapa sekolah memberikan
program pembelajaran yang dipercepat, di mana para siswa yang berkinerja bagus
dapat menuntaskan sekolah dasar selama lima tahun saja.
Sekolah menengah
pertama
Sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar
di Indonesia. Setelah tamat dari
SD/MI, para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP atau MTs selama tiga tahun
pada kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun dan tamat, para siswa dapat
meneruskan pendidikan mereka ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), atau madrasah aliyah (MA).
Sekolah menengah atas
Di Indonesia, pada tingkatan ini
terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan
pendidikannya di perguruan
tinggi, sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung
memasuki dunia kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya.
Madrasah aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi
kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar
dibandingkan dengan sekolah menengah atas.
Jumlah sekolah menengah atas di
Indonesia sedikit lebih kecil dari 9.000 buah
Pendidikan tinggi
Setelah tamat dari sekolah
menengah atas atau madrasah aliyah, para siswa dapat memasuki perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan
swasta. Kedua-duanya dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat
beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah
tinggi, institut, akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan gelar yang
dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma
4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Kesimpulan
Kesimpulan : Jadi Setiap warga Indonesia berhak untuk
mendapatkan Pendidikan yg selayaknya.
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar